Pengadilan Tinggi Medan Vonis Empat Debt Collector Rampas Mobil 1,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Medan menghukum empat debt collector perampas mobil milik Lia Praselia di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan menghukum empat debt collector perampas mobil milik Lia Praselia di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota, dihukum 1,5 tahun penjara. Keempat debt collector diantaranya Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung. Hukuman mereka dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.1211/Pid.B/2025/PN Mdn tanggal 5 November 2025 terhadap para terdakwa tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Richard Silalahi, dalam putusan banding nomor 3377/PID/2025/PT MDN yang seperti yang dilihat Tribun Medan, Senin (26/1).
Hukuman itu sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ucap Richard.
Putusan banding ini masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, yang menuntut keempatnya tiga tahun penjara.
Baca juga: Pascaviral, Tiga Anak Curi BBM Eceran di Marelan Minta Maaf
Adapun kasus perampasan mobil ini terjadi di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu. Saat itu, Lia bersama suami dan anaknya melintas di jalan tersebut.Namun, tiba-tiba para terdakwa mengadang dan memberhentikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1813 VW yang dikendarai Lia.
Para terdakwa kemudian mengetuk kaca pintu mobil dan meminta Lia untuk membuka kaca pintu mobil tersebut. Setelah dibuka, Lia langsung menegur sambil merekam tindakan para terdakwa.
Tak lama kemudian, para terdakwa mengambil kunci mobil dan handphone merek iPhone Promax 12 milik Lia. Melihat itu, Abdulrahman selaku suami Lia pun marah dan setelahnya Lia membuat laporan ke Polrestabes Medan. (cr17/Tribun-Medan.com)
| PT Medan Perberat Hukuman Dosen Pembunuh Suami menjadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| PT Medan Tambahi Uang Pengganti Terdakwa Perambah Hutan Akuang jadi Rp 865 Miliar |
|
|---|
| Hukuman Pembunuh Siswi Paskibraka di Mandailing Natal, PT Medan Kuatkan Putusan Seumur Hidup |
|
|---|
| PT Medan Kuatkan Putusan Penjara Seumur Hidup Pembunuh Sadis Siswi Paskibraka di Madina |
|
|---|
| PT Medan Tambahi Hukuman Mantan Kepala Puskesmas Parsoburan jadi 13 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empat-debt-collector-perampas-mobil-milik-Lia.jpg)