Main HP di Tahanan, Mantan Kadis Kominfo Dipindah ke Nusakambangan -
Rutan Tanjung Gusta memindahkan narapidana korupsi yang merupakan mantan Kepala Dinas Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus ke Lapa Nusakambangan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta memindahkan narapidana korupsi yang merupakan mantan Kepala Dinas Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pemindahan dilakukan usai viralnya foto yang diduga Ilyas sedang bermain handphone saat ditahan.
Dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan, pemindahan sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin.
"Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Proses pemindahan dilaksanakan pada hari ini," kata Yudi Kamis (22/1).
Yudi menyampaikan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Dia juga membantah tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap tahanan di Rutan Tanjung Gusta. "Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun," ujar Yudi.
Yudi menyampaikan, bahwa keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. "Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yudi.
Baca juga: Oknum Dokter di Medan Dibobol, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Bukti Konkret
PEMINDAHAN narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
"Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji," ujar Yudi Suseno.
Untuk diketahui bahwa Ilyas Sitorus merupakan napi korupsi yang dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Saat itu, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada 2021. Ia sekaligus merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Andri Rahadian Tinggalkan Jabatan Kadis Kominfo Simalungun, Posisinya Diganti Junior STPDN |
|
|---|
| Profil Ilyas Sitorus, Koruptor Pengadaan Software Dikirim ke Nusakambangan Karena Main HP di Sel |
|
|---|
| Main Handphone di Tahanan, Mantan Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Resmi Jabat Kadis Kominfo Binjai, Ikhsan Siregar Perkuat Sinergi Media sebagai Pilar Demokrasi |
|
|---|
| Pernyataan Resmi Pemkab Samosir Terkait Rangkap Jabatan Plt Inspektur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilyas-Sitorus-pakai-baju-tahanan.jpg)