Sumut Terkini

Main Handphone di Tahanan, Mantan Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan

Pemindahan dilakukan usai viralnya foto yang diduga Ilyas sedang bermain handphone saat ditahan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
Seorang tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan diduga mantan Kadis Kominfo sedang bermain handphone. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta memindahkan narapidana korupsi yang merupakan mantan Kepala Dinas Diskominfo Sumut Ilyas Sitorus ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan

Pemindahan dilakukan usai viralnya foto yang diduga Ilyas sedang bermain handphone saat ditahan. 

Dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan, pemindahan sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin.

"Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Proses pemindahan dilaksanakan pada hari ini," tulis keterangan Yudi  Kamis (22/1/2026).
 
Yudi menyampaikan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. 

Dia juga membantah tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap tahanan di Rutan Tanjung Gusta. 

"Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun," ujar Yudi. 

Yudi menyampaikan, bahwa keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.

"Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yudi. 

Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

"Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji," ujar Yudi Suseno. 

Untuk diketahui bahwa Ilyas Sitorus merupakan napi korupsi yang dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan dan pembelajaran digital untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Saat itu, Ilyas menjabat sebagai  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada 2021. Ia sekaligus merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved