Sempat Masuk DPO, PT Medan Tambah Hukuman Mantan Kadis PUPR Nias Selatan

Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman mantan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
DITANGKAP JAKSA - Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan (Nisel), tak berkutik saat ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai bersama penyelidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/3/2024). Adapun bendara itu bernama Bazisokhi Buulolo. Ia ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan korupsi di dinas PUPR Nisel. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman mantan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan  Bazisokhi Buulolo, menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) di Dinas PUPR Nisel tahun tahun 2018-2021.

Sebelumnya, Bazisokhi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Negeri Medan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar," ucap Ketua Majelis Hakim  PT Medan, Longser Sormin, dalam amar putusan bandingnya dilihat Tribun Medan, Minggu (11/1). 

Selain itu,  pria berusia 48 tahun tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp391,5 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana (subsider) dua tahun penjara," ujar Sormin.

Bazisokhi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia (DPO), hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar sebagaimana subsider.

Baca juga: Pilkada Langsung Mahal? Pakar: Pemilu Tiap Orang Rp 50 Ribu Per Tahun, MBG Rp 15 Ribu Per Hari

Dakwaan subsider dimaksud tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Bazisokhi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6bulan kurungan, serta UP Rp391 juta subsider dua tahun penjara

Meski diperberat, vonis banding masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bazisokhi enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp391 juta subsider tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, Bazisokhi sempat menjadi buronan kurang lebih setahun sejak 2024 sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel dan Kejari Binjai di Kota Binjai pada Maret 2025 lalu. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved