Ini Mematikan Usaha Kami, Pedagang Petisah Tolak Harga Cabai Rp 35 Ribu

Sejumlah pedagang di Pasar Petisah menolak operasi pasar yang digelar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.

TRIBUN MEDAN/HO
RUGIKAN PELAKU USAHA - Ilustrasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara melakukan impor cabai merah dari Pulau Jawa. Pedagang menilai kebijakan tersebut justru merugikan pelaku usaha lokal karena harga jual cabai merah yang ditetapkan hanya Rp35 ribu per kilogram. 

"Yang rusak hampir separuh. Pedagang di Lau Cih menolak karena kualitasnya jelek dan stok mereka (pedagang) juga masih banyak," ungkap sumber di Sumut..

Akibat tak laku di pasar, harga pun jatuh bebas. Harga pembelian pedagang di lapangan turun menjadi Rp30.000/kg, dari harga rencana awal Rp51.000/kg. Padahal, diduga pihak AIJ Sumut membeli dari petani Jawa Timur dengan harga sekitar Rp47.500/kg. Kondisi ini membuat harga di tingkat konsumen tetap tinggi, yakni sekitar Rp70.000 hingga Rp75.000/kg, jauh dari target intervensi pemerintah. (dyk/Tribun-Medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved