Penyidik Temukan Bukti Kuat, Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang Pelindo
Satu orang tersangka baru dalam perkara korupsi pembuatan kapal tunda kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu orang tersangka baru dalam perkara korupsi pembuatan kapal tunda kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Satu tersangka baru adalah mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS. Ia ditahan dan dibawa ke rumah tahanan pada Senin (13/10).
Dalam kasus ini, RS diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran RS yang juga menjadi konsultan pengawas pada proyek itu. "Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah" kata Muhammad Husairi kepada Tribun, Selasa (14/10).
Penahanan terhadap tersangka RS untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama," katanya.
Baca juga: Wajah Mantan Kepala BPN Sumut Askani Lesu Pakai Baju Tahanan, Tersangkut Korupsi
Bermula dari Pengadaan
KASUS ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar.
Namun hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Penyidik juga sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni HAP mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021. (cr17/Tribun-Medan.com)
| TERBONGKAR Dugaan Korupsi PT Inalum, Penyidik Kejati Sumut Geledah Ruangan Direktur Keuangan |
|
|---|
| Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Kantor Rekanan di Jakarta |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Profil Ashari Tambunan, Anggota DPR RI Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejatisu Kasus Aset PTPN I |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Cabang-Pratama-Komersil-Belawan-PT-Biro-Klasifikasi-Indonesia_Kejati-Sumut_.jpg)