Menteri Maman Pastikan Pemerintah Akan Atur Batas Biaya Admin E-Commerce

Pemerintah memastikan segera mengatur praktik biaya administrasi (admin fee) di berbagai platform belanja daring (e-commerce).

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Ilustrasi belanja online. Pemerintah segera mengatur praktik biaya administrasi di berbagai platform belanja daring atau e-commerce. Pembebanan biaya di e-commerce dinilai membebani pelaku usaha kecil terutama UMKM. 

Ringkasan Berita:Atur Biaya Admin E-commerce
  • Pemerintah turun tangan menyikapi praktik biaya administrasi di berbagai platform belanja daring atau e-commerce.
  • Pembebanan biaya di e-commerce dinilai membebani pelaku usaha kecil terutama UMKM.
  • Selama ini penetapan besaran biaya admin sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar dan kebijakan masing-masing platform e-commerce.
  • Pola tersebut menimbulkan ketimpangan karena pelaku UMKM tidak memiliki daya tawar yang memadai.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah segera turun tangan menyikapi praktik biaya administrasi (admin fee) di berbagai platform belanja daring (e-commerce).

Pembebanan biaya di e-commerce dinilai membebani pelaku usaha kecil terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kini, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM dari tekanan biaya yang dinilai semakin membebani di platform perdagangan digital. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, praktik pembebanan biaya di lokapasar atau marketplace perlu mendapat perhatian serius agar pelaku usaha kecil tidak terus berada pada posisi yang lemah. 

Menurut Maman, selama ini penetapan besaran biaya administrasi alias biaya admin atau admin fee sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar dan kebijakan masing-masing platform e-commerce

Pola tersebut, kata dia, kerap menimbulkan ketimpangan karena pelaku UMKM tidak memiliki daya tawar yang memadai. 

Karena itu, pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin di platform e-commerce

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sekaligus memberikan ruang tumbuh yang sehat bagi UMKM. 

"Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini," ujar Maman dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). 

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM. 

Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang ada masih relevan dengan dinamika ekosistem usaha digital. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi landasan hukum bagi langkah intervensi negara. 

Menurut Maman, rencana ini telah disampaikan dan dibahas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait lainnya guna memastikan harmonisasi dan keselarasan antarperaturan perundang-undangan. 

"Jadi ada kehadiran kita, pemerintah. Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan," imbuh Maman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved