Binjai Terkini

Kejari Binjai Tetapkan Dody Alfayed DPO pada Dugaan Kasus Korupsi di Dinas Pertanian

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dody Alfayed, tersangka dugaan korupsi kontrak fiktif.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS KORUPSI - Tampang Dody Alfayed yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Binjai sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi kontrak fiktif pada dinas ketahanan pangan dan pertanian (ketapangtan) tahun anggaran 2022-2025. 

Hasil pendalaman penyidik, ada aliran uang Rp 2,8 miliar dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, yang disetorkan oleh swasta kepada ASN Pemko Binjai yang menjadi praktik suap dalam kasus tersebut.

Proyek yang ditawarkan kepada calon rekanan adalah pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. 

Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025. 

Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. 

Tersangka Joko Waskitono (Asisten II), Ralasen Ginting (mantan Kadis Ketapangtan) dan Ruman Dawaty (PPK RSUD Djoelham) yang merupakan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.

Sementara tiga lainnya, Suko Hartono, Agung Ramadhan dan Dody Alfayed, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved