Binjai Terkini

Penyidik Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Ketapang selama 2 Jam

Selama dua jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggeledah rumah tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif.

TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
GELEDAH RUMAH - Penyidik Kejaksan Negeri Binjai, saat menggeledah rumah tersangka Agung Ramadhan dalam perkembangan kasus korupsi kontrak fiktif, Selasa (21/4/2026). 

Dalam kasus ini, Kejari Binjai sudah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan di Lapas Binjai.

Tinggal tersangka Dody Alfayed yang masih belum ditahan penyidik karena sikapnya tidak kooperatif. 

Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Ralasen Ginting (mantan kadis ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta). 

Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana. 

Sementara tiga lainnya yang dari swasta, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001. 

Kasus ini berakar dari dugaan pembuatan dokumen kontrak fiktif yang kemudian proyeknya ditawarkan kepada calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi. 

Hasil pendalaman penyidik, ada aliran uang Rp2,8 miliar dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, yang disetorkan oleh swasta kepada ASN Pemko Binjai yang menjadi praktik suap dalam kasus tersebut.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved