Breaking News

Binjai Terkini

Pemko Binjai Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Berlaku 50 Persen untuk Unit Kerja Pendukung

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 dalam efisiensi belanja untuk meminta agar ASN bekerja di rumah

TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
WFH ASN - Suasana Kantor Pemerintah Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara. Pemerintah Kota BInjai, Sumatera Utara, telah melaksanakan transformasi budaya kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan pemerintah kota yaitu Work From Home (WFH). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota BInjai, Sumatera Utara, telah melaksanakan transformasi budaya kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah kota yaitu Work From Home (WFH). 

Transformasi budaya kerja ASN ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Binjai, Amir Hamzah nomor 800-1.6.1-1620.

"0enyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi yaitu, tugas kedinasan di kantor work from office (WFO) dan tugas kedinasan di rumah yang menjadi lokasi pegawai ASN work from home (WFH)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, Jumat (10/4/2026). 

Lanjut Fauzi, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat. 

Adapun ujuan pelaksanaan WFH diantaranya, transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi. 

Kemudian kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara real. 

Selanjutnya menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN, kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran.

Serta resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.

"Bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO. Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik," kata Fauzi. 

Sedangkan itu, kepada kepala perangkat daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing.

"Jadwal kerja WFH, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH sebesar 50 persen. Kepala Perangkat Daerah membuat surat tugas bagi ASN yang melaksanakan WFH untuk setiap bulannya dan menyampaikannya kepada Wali Kota Binjai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai," ujar Fauzi. 

Gitupun yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat dan Lurah. 

Dan seluruh ASN pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Kesehatan, RSUD Djoelham Binjai, Dinas Pendidikan Kota BinjaI, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan," ucap Fauzi. 

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai melaporkan pelaksanaan WFH kepada Wali Kota Binjai sebagai bahan laporan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved