Langkat Terkini

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Kontrak atas Pekerjaan Fiktif di Dinas Pertanian Binjai

Kejari Binjai menahan orang keempat tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan.

TRIBUN MEDAN/KEJARI BINJAI
KORUPSI - Agung Ramadhan menjadi tersangka keempat yang ditahan Kejari Binjai dalam kasus korupsi kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Selasa (14/4/2026). 

"Kami belum mendapat jadwal dari bidang pidsus," kata Ronald. 

Tersangka Joko Waskitono dan Ralasen Ginting disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana. 

Sementara tiga lainnya, Suko Hartono, Agung Ramadhan dan Dody Alfayed, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved