Langkat Terkini
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Kontrak atas Pekerjaan Fiktif di Dinas Pertanian Binjai
Kejari Binjai menahan orang keempat tersangka dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/KEJARI BINJAI
KORUPSI - Agung Ramadhan menjadi tersangka keempat yang ditahan Kejari Binjai dalam kasus korupsi kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Selasa (14/4/2026).
"Kami belum mendapat jadwal dari bidang pidsus," kata Ronald.
Tersangka Joko Waskitono dan Ralasen Ginting disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.
Sementara tiga lainnya, Suko Hartono, Agung Ramadhan dan Dody Alfayed, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Langkat Terkini
| Viral di Medsos Anak 15 Tahun di Langkat Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta yang Sebenarnya |
|
|---|
| Bupati Langkat Lepas 22 Atlet Tinju dan Taekwondo yang Bertanding di Kejurda Karo dan Unimed Medan |
|
|---|
| Polres Langkat Gerebek Pondok Tambak Ikan di Pematang Jaya, Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Bobol Rumah Warga dan Curi Uang Rp 110 Juta, Pria di Langkat Diringkus Polisi |
|
|---|
| Pertanyakan Bantuan Banjir, Masyarakat Besitang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Langkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Agung-Ramadhan-menjadi-tersangka-keempat-yang-ditahan-Kejari-Binjai-1.jpg)