Berita Asahan Terkini

Polres Asahan Musnahkan 8,8 Kilogram Sabusabu Hasil Penindakan Desember 2025

AKBP Revi Nurvelani, menyatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan

TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
PEMUSNAHAN SABUSABU - Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani memusnahkan barang bukti sabu dari tiga tersangka, satu diantaranya kurir 8 kg yang hendak dibawa ke Bandar Lampung, dengan upah Rp 20 Juta, Selasa (23/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,8 kilogram di Mapolres Asahan, Selasa (23/12/2025). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua perkara berbeda yang dilakukan sepanjang bulan Desember.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan kembali sekaligus mempercepat proses pelimpahan perkara.

"Hari ini kami memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu hasil penindakan bulan Desember. Total sebanyak 8,8 kilogram sabu yang dimusnahkan," ujar AKBP Revi Nurvelani.

Rincian Perkara dan Tersangka

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar dengan total tiga orang tersangka yang telah diamankan:

Kasus Pertama: Penangkapan kurir pembawa 8 kilogram sabu.

Kasus Kedua: Penangkapan tersangka dengan barang bukti 800 gram (0,8 kg) sabu.

"Seluruh barang bukti ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan," tambah Kapolres.

Kronologi Penangkapan Kurir Lintas Provinsi

Salah satu kasus menonjol dalam pemusnahan ini adalah penangkapan pria berinisial DS, warga Kelurahan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.

DS diringkus personel Satres Narkoba pada Selasa (9/12/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dari tangan DS, petugas mengamankan 8 kilogram sabu yang sedianya akan dikirim menuju Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial U (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan paket besar tersebut dengan imbalan tertentu.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, terutama di jalur Lintas Sumatera yang kerap dijadikan akses transit kurir narkoba.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved