Breaking News

Berita Viral

15 Warung di Aceh Disomasi Gegara Gelar Nobar Liga Inggris, Sempat Dituntut Rp 15 Juta, Kini Damai

Persoalan hak siar pertandingan sepak bola menjadi polemik di penguasa warung kopi. 

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Ilustrasi Nobar. Persoalan hak siar pertandingan sepak bola menjadi polemik di penguasa warung kopi. Sebanyak 15 warkop di Aceh mendapatkan somasi karena menggelar nobar liga Inggris tanpa izin resmi selama 2025.   

"Ada ibu-ibu pemilik warung, cuma punya Rp15 juta, tapi tetap diminta Rp50 juta. Ada juga yang langsung tutup usaha karena takut," ujarnya.

Kondisi ini membuat UMKM di berbagai daerah resah.

Di Aceh, mediasi menjadi jalan keluar.

Namun di Jawa Tengah, kasus justru berlanjut hingga ke meja hukum.

Joko menilai, proses hukum yang dijalaninya tidak transparan.

Ia menyebut ada empat karyawan pemegang hak siar yang pernah ia hubungi untuk perpanjangan lisensi.

Akan tetapi keterangan mereka tidak dimasukkan dalam pemeriksaan.

"Saya kan tidak punya lisensi gara-gara empat karyawan ini."

"Saya minta mereka dipanggil. Katanya dipanggil, tapi tidak datang."

 "Kok bisa keterangan mereka tidak ditampung, tapi saya langsung jadi tersangka?" keluhnya.

Menurut Joko, ada pemilik kafe yang sebenarnya hanya mencoba menyalakan TV untuk cek paket pemilik hak siar dari Indihome, tetapi juga tetap dilaporkan.

Ada juga yang tidak memungut tiket nobar, namun tetap dianggap melanggar karena tayangan diputar di tempat komersial.

Menurut Joko, banyak pemilik warung tidak paham soal aturan lisensi.

Joko berharap pemerintah turun tangan memediasi kasus ini.

Menurutnya, UMKM masih berusaha bertahan setelah pandemi, sehingga biaya lisensi sebesar itu tidak sebanding dengan kondisi usaha kecil.

"Kalau Timnas Indonesia main, hampir semua warung pasti ingin nobar."

Kini Joko hanya bisa menunggu proses hukum berjalan.

Ia mengaku pasrah, tetapi berharap pengalamannya menjadi pelajaran bagi pelaku UMKM lain.

Joko hanya bisa menunggu proses selanjutnya.

Meski kecewa, Joko mengaku pasrah menghadapi kasus ini.

Ia sudah menyerahkan bukti percakapan dengan pihak pemegang hak siar kepada penyidik, tetapi proses tetap berjalan.

"Ya sudah, kalau mau sidang silakan. Bukti chat semua sudah saya kasih tahu ke polisi. Katanya mau diteruskan (proses hukumnya), ya sudah," ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved