Berita Viral

15 Warung di Aceh Disomasi Gegara Gelar Nobar Liga Inggris, Sempat Dituntut Rp 15 Juta, Kini Damai

Persoalan hak siar pertandingan sepak bola menjadi polemik di penguasa warung kopi. 

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Ilustrasi Nobar. Persoalan hak siar pertandingan sepak bola menjadi polemik di penguasa warung kopi. Sebanyak 15 warkop di Aceh mendapatkan somasi karena menggelar nobar liga Inggris tanpa izin resmi selama 2025.   

TRIBUN-MEDAN.com - Persoalan hak siar pertandingan sepak bola menjadi polemik di penguasa warung kopi. 

Sebanyak 15 warkop di Aceh mendapatkan somasi karena menggelar nobar liga Inggris tanpa izin resmi selama 2025.  

Beruntung, kasus ini berujung damai.  

Pemegang hak siar resmi mencabut laporan setelah proses mediasi di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada Kamis (31/7/2025).

Mediasi difasilitasi Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf.

Dalam pertemuan tersebut, para pemilik warkop menyampaikan permohonan maaf.

Mereka mengakui bahwa pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan soal aturan hak siar.

Langkah damai ini disambut lega oleh para pengusaha warkop.

Tradisi nonton bareng (nobar) pun bisa kembali digelar.

Namun, dengan catatan, wajib berizin resmi.

"Kita sudah bisa nobar lagi," kata Arif.

"Tapi tentu saja dengan syarat dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak," tambah dia.

Setelah Aceh, kasus serupa juga menimpa pelaku UMKM di Jawa Tengah.

Baca juga: Ramalan Hard Gumay Soal Pejabat Politik Inisial A Bakal Terjaring OTT KPK, Siapakah Orangnya?

Baca juga: TELENOVELANYA Kembali Diputar di Indonesia, Thalia: Senang Sekali Mendengar Kabar Ini, Terima Kasih!

Baca juga: Profil Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Teman Satu Angkatan Panglima TNI Jabat Pangdam Iskandar Muda

Salah satunya dialami Joko (bukan nama sebenarnya), pemilik warung di Solo.

Berbeda dengan Aceh yang berakhir damai, kasus Joko justru berlanjut ke proses hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved