Breaking News

Berita Viral

15 Warung di Aceh Disomasi Gegara Gelar Nobar Liga Inggris, Sempat Dituntut Rp 15 Juta, Kini Damai

Persoalan hak siar pertandingan sepak bola menjadi polemik di penguasa warung kopi. 

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Ilustrasi Nobar. Persoalan hak siar pertandingan sepak bola menjadi polemik di penguasa warung kopi. Sebanyak 15 warkop di Aceh mendapatkan somasi karena menggelar nobar liga Inggris tanpa izin resmi selama 2025.   

Sejak 31 Juli 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tanpa ada mediasi dengan pihak pemegang hak siar.

Padahal, Joko mengaku pernah mencoba memperpanjang lisensi.

Namun, harga yang ditawarkan dinilai memberatkan.

Ia bahkan sempat ditawari penyelesaian damai sebesar Rp100 juta, jumlah yang jelas tidak sanggup ia bayar.

"Keuntungan saya dari nobar paling hanya puluhan ribu."

"Tapi diminta Rp 25 juta, lalu ditambah denda jadi Rp 50 juta," kata Joko saat wawancara eksklusif dengan Tribun Jateng.

Joko sendiri adalah penggemar sepak bola dan ingin menonton bersama teman-temannya.

Sejak memiliki warung, ia rutin menggelar nobar.

"Tahun 2016 saya punya warung sendiri. Rasanya lebih senang kalau nonton bola ramai-ramai. Banyak teman komunitas ikut nobar di tempat saya," ujar Joko.

Namun, sejak 2019, Joko mulai mendapat surat somasi dari pihak yang mengaku pemegang hak siar.

Awalnya ia bingung karena mengira izin keramaian hanya perlu dari pemerintah atau kepolisian.

Belakangan ia sadar, ternyata ada aturan soal lisensi penyiaran.

Pada 2022, Joko akhirnya berlangganan lisensi ke pemilik hak siar.

Ia kemudian menanyakan harga untuk UMKM yang akhirnya disepakati sekitar Rp13 juta, termasuk PPN.

Nominal tersebut pun dicicil Joko dua kali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved