Berita Viral

SELAIN Setya Novanto, Inilah 4 Koruptor Bebas Bersyarat: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia

Pada tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
BEBAS BERSYARAT: Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (kiri). Terpidana Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (KOLASE KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) 

Pembebasan bersyarat para koruptor ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meski telah divonis bersalah dan merugikan negara dalam jumlah besar, mereka tetap bisa kembali menghirup udara bebas lebih cepat dari yang seharusnya.

Bahkan, harta yang mereka dapatkan dari kejahatan diduga tidak disita oleh negara, karena pasal TPPU tidak diterapkan secara maksimal.

Berikut daftar koruptor lainnya yang bebas bersyarat seperti Setya Novanto:

1. Mantan politisi PAN Andi Taufan Tiro terpidana suap proyek Kementerian PUPR

2. Mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja terpidana kredit fiktif

3. Mantan Bupati Indramayu Supendi terpidana suap bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Indramayu

4. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP

5. Mantan Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna terpidana suap penanganan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)

6. Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terpidana suap Lippo Group

7. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano terpidana korupsi dana pendidikan

8. Mantan Bupati Sumedang Ojang Suhandi terpidana suap korupsi BPJS

9. Mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita

10. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih

11. Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved