Berita Viral

SELAIN Setya Novanto, Inilah 4 Koruptor Bebas Bersyarat: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia

Pada tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
BEBAS BERSYARAT: Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (kiri). Terpidana Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (KOLASE KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) 

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menerima suap terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Namun, vonis tersebut dikurangi menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Pinangki pun hanya menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

3. Zumi Zola Zulkifli: Suap RAPBD dan Gratifikasi

Zumi Zola setelah bebas penjara sejak September 2022.
Zumi Zola setelah bebas penjara sejak September 2022. (Tribunnews)

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar serta menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

Zumi tidak mengajukan banding, namun mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ditolak MA.

Ia pun mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022 dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

4. Patrialis Akbar: Suap Uji Materi UU Peternakan

PATRIALIS Akbar
PATRIALIS Akbar (KOMPAS.COM)

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

MA mengabulkan permohonan PK Patrialis dan memotong hukumannya menjadi 7 tahun.

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2022 bersama 22 narapidana korupsi lainnya.

5. Setya Novanto: Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun

BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Setya Novanto mengajukan PK dan Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved