Berita Viral
SELAIN Setya Novanto, Inilah 4 Koruptor Bebas Bersyarat: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia
Pada tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Korupsi di Indonesia telah lama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, vonis penjara yang dijatuhkan kepada para pelaku kerap berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan publik.
Lewat remisi, pembebasan bersyarat, atau kebijakan hukum lainnya, sejumlah koruptor kelas kakap kembali menghirup udara bebas.
Pada tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baru-baru ini, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto, juga dinyatakan bebas bersyarat.
Baca juga: Rumah Mewah Setya Novanto Dijaga Polisi, KPK Pertanyakan TPPU yang Ditangani Bareskrim Polri 2018
Baca juga: Bebas Bersyarat Setya Novanto Jelang Hari Kemerdekaan, Kritik Untuk Prabowo: Cuma Omon-omon
Baca juga: JEJAK Kasus Setya Novanto Eks Ketua DPR Korupsi e-KTP Kini Bebas karena Rajin Berkebun
Selain Setya Novanto, lantas siapa saja koruptor yang telah merugikan negara dan akhirnya dibebaskan?
Berikut rangkuman lima kasus yang menggambarkan potret buram penegakan hukum di Indonesia.
1. Ratu Atut Chosiyah: Korupsi Alkes dan Suap Pilkada Lebak
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan suap Pilkada Lebak.
Dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak 2013, Atut terbukti menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebesar Rp1 miliar.
Sementara dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Ia terbukti melakukan pengaturan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 yang merugikan negara Rp79,7 miliar.
Total hukuman yang dijatuhkan kepada Atut adalah 12 tahun penjara. Namun, ia tidak menjalani penuh masa hukuman tersebut karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.
2. Pinangki Sirna Malasari: Suap Fatwa MA untuk Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat disorot karena terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RATU-ATUT-DAN-SETYA-NOVANTO.jpg)