Berita Viral

SELAIN Setya Novanto, Inilah 4 Koruptor Bebas Bersyarat: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia

Pada tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
BEBAS BERSYARAT: Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (kiri). Terpidana Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025). (KOLASE KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Korupsi di Indonesia telah lama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, vonis penjara yang dijatuhkan kepada para pelaku kerap berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan publik.

Lewat remisi, pembebasan bersyarat, atau kebijakan hukum lainnya, sejumlah koruptor kelas kakap kembali menghirup udara bebas.

Pada tahun 2022 saja, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baru-baru ini, terpidana kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP, Setya Novanto, juga dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga: Rumah Mewah Setya Novanto Dijaga Polisi, KPK Pertanyakan TPPU yang Ditangani Bareskrim Polri 2018

Baca juga: Bebas Bersyarat Setya Novanto Jelang Hari Kemerdekaan, Kritik Untuk Prabowo: Cuma Omon-omon

Baca juga: JEJAK Kasus Setya Novanto Eks Ketua DPR Korupsi e-KTP Kini Bebas karena Rajin Berkebun

Selain Setya Novanto, lantas siapa saja koruptor yang telah merugikan negara dan akhirnya dibebaskan?

Berikut rangkuman lima kasus yang menggambarkan potret buram penegakan hukum di Indonesia.

1. Ratu Atut Chosiyah: Korupsi Alkes dan Suap Pilkada Lebak

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (15/3/2013).
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (15/3/2013). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, mendekam di penjara hampir sembilan tahun setelah tersandung dua kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan suap Pilkada Lebak.

Dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak 2013, Atut terbukti menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebesar Rp1 miliar.

Sementara dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

Ia terbukti melakukan pengaturan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 yang merugikan negara Rp79,7 miliar.

Total hukuman yang dijatuhkan kepada Atut adalah 12 tahun penjara. Namun, ia tidak menjalani penuh masa hukuman tersebut karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.

2. Pinangki Sirna Malasari: Suap Fatwa MA untuk Djoko Tjandra

Terpidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (2/9/2020).
Terpidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (2/9/2020). (Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat disorot karena terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved