Berita Nasional

Bebas Bersyarat Setya Novanto Jelang Hari Kemerdekaan, Kritik Untuk Prabowo: Cuma Omon-omon

Menurut dia, publik kini meragukan komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo Subianto.

KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUN-MEDAN.com - Setya Novanto yang bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu berbuah kritik pedas dari pegiat antikorupsi Tubiko Zabar ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut dia, publik kini meragukan komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo Subianto.

Tibiko Zabar bahkan menyebut komitmen yang disampaikan dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu hanya sekadar 'omon-omon'.

Setnov resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 16 Agustus 2025.

Bebas bersyarat di sini artinya Setya Novanto bebas sebelum masa hukumannya selesai.

Menurut Tibiko, pembebasan Setnov bak kado yang tidak diharapkan pada momen hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-80.

BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

 "Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan. Setelah (putusan peninjauan kembali atau PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat. Tak salah jika publik kian ragu atas apa yang dikatakan Presiden Prabowo, seolah sekadar 'omon-omon' atau jargon politik saja," kata Tibiko dalam keterangan yang disampaikan kepada Tribunnews, Senin, (18/8/2025) dilansir Tribunnews.

Dia menyebut ada tiga hal yang perlu disoroti untuk melihat keseriusan Prabowo memberantas korupsi.

Pertama, pembebasan bersyarat Setnov jelas tidak berbanding lurus dan sejalan dengan Asta Cita yang dibuat sendiri oleh Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Menurut Tibiko, pembebasan bersyarat para koruptor itu tidak mencerminkan komitmen serius pemberantasan korupsi, tetapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi. 

 Kedua, pemberian diskon hukuman dan pembebasan bersyarat mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

"Pemerintah seakan lupa bagaimana rentetan kasus yg menjerat Setya Novanto terkait proyek pengadaan KTP-El dengan kerugian Rp 2,3 triliun. Mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," ujar Tibiko menjelaskan.

Ketiga, dia mengklaim penegakan hukum dalam kasus korupsi makin terjal. Pelonggaran pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat menambah efek domino ketiadaan efek jera bagi koruptor.

"Menurut data ICW, rata-rata vonis tahun 2023 saja hanya 3 tahun 4 bulan. Belum lagi remisi yang jadi senjata andalan koruptor kian dipermudah setelah PP 99/2012 dicabut MA, dan UU tentang Pemasyarakatan. Maka seharusnya, untuk membuktikan komitmen dalam penguatan penegakan hukum korupsi, diperlukan aturan baru untuk kembali memperketat syarat pemberian remisi bagi koruptor," kata aktivis antikorupsi itu.

Setnov bebas bersyarat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved