Berita Viral

NASIB Silfester Matutina, Akan Ditangkap Besok saat Sidang PK?

Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla digelar pada Rabu (20/8/2025).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Kolase Foto Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa terdakwa Silfester Matutina, digelar pada Rabu (20/8/2025). Momen sidang PK ini dinilai tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, pada Rabu (20/8/2025) dinilai sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.

“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali. 

“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan terpidana Silfester Matutina akan diselenggarakan pada Rabu (20/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Dieksekusi saat Sidang PK?

Di sisi lain, Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini. Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.

"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. "PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia. 

Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca juga: Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya

Baca juga: SILFESTER Disebut Sudah Tak Menjabat Komisaris BUMN Lagi, Pegawai Ungkap Kelakuan: Jarang Ngantor

Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. 

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Silfester mengaku sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Ia mengeklaim hubungannya dengan mantan wakil kepala pemerintahan itu berlangsung baik.

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dipilih Erick Thohir Jadi Komisaris, Silfester Matutina Jarang Berkantor di ID Food, Sudah Dipecat?

Baca juga: Komisi Kejaksaan Sebut Tak Bisa Ungkap ke Publik Alasan Silfester Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap alasan Silfester Matutina tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019.

Anang mengklaim ketika masih menjabat Kajari telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi.

Akan tetapi ia dan jajarannya mengalami kendala karena yang bersangkutan sempat hilang, kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Baca juga: Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Silfester Matutina: Sempat Hilang, Keburu Covid

Baca juga: KEJAGUNG Buka Suara Soal Kabar Silfester Matutina Sulit Ditahan Gegara Punya Saudara di Kejaksaan

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani perkara itu tak kunjung mengeksekusi Silfester ke dalam bui. Padahal, perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. 

Relawan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada wartawan, Senin (29/5/2017) silam. 

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya

Baca juga: SILFESTER Disebut Sudah Tak Menjabat Komisaris BUMN Lagi, Pegawai Ungkap Kelakuan: Jarang Ngantor

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved