Breaking News

Berita Viral

KEJAGUNG Buka Suara Soal Kabar Silfester Matutina Sulit Ditahan Gegara Punya Saudara di Kejaksaan

Kejaksaan Agung menjawab soal kabar Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehingga sulit untuk ditangkap

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DI BALIK EKSEKUSI SILFESTER - Kolase foto terpidana Silfeter Matutina dan Kapuspenkum Anang Supriatna. Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 lalu, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Kajari Jaksel adalah Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai Kapuspenkum. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung menjawab soal kabar Silfester Matutina memiliki saudara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehingga sulit untuk ditangkap meski sudah divonis 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. 

Silfester merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi. Silfester juga pendukung Prabowo di Pilpres.  

Sebelumnya sempat muncul dugaan Silfester sulit ditangkap karena dugaan sosok Prabowo di balik layar. 

Namun kini berhembus lagi kabar bahwa Silfester memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Namun pihak jaksa eksekutor Kejari Jaksel tak kunjung menyeret Silfester ke penjara.

Sampai enam tahun lamanya sejak vonis itu dijatuhkan, Silfester tetap bebas melenggang ke sana ke mari termasuk tampil di TV.

Isu adanya saudara ipar Silfester di Kejari Jaksel mencuat dan dicurigai jadi alasan Kejari ini bungkam dan Silfester tetap bebas.

Namun hal ini dijawab oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan soal keluarga dan kerabat Silfester di Kejaksaan sudah dicek.

Namun kebenaran itu yang mencuat itu belum ditemukan.

"Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini," kata Anang dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: SIASAT LICIK Ade Mulyana Sebelum Bunuh Majikan, Bikin Fitnah Perselingkuhan, Ngaku Suka ke Korban

Baca juga: Calon Pengantin Pria Batalkan Pernikahan usai Diminta Tambahan Mas Kawin oleh Kakak Mempelai Wanita

Baca juga: PENANGKAPAN Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Saat ini, kata dia, pihak Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK).

PK ini diajukan oleh Silfester didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus untuk persidangan permohonan PK dari saudara terpidana Silfester," kata Anang.

Namun untuk alasan kenapa Silfester vonisnya tak kunjung dieksekusi hingga sudah enam tahun berlalu, Anang tidak menjawab.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved