Berita Nasional

Bebas Bersyarat Setya Novanto Jelang Hari Kemerdekaan, Kritik Untuk Prabowo: Cuma Omon-omon

Menurut dia, publik kini meragukan komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo Subianto.

KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
BEBAS BERSYARAT: Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) kini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. (KOLASE Tribunnews/KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Setnov resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 16 Agustus 2025.

Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu mulanya divonis 15 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut lalu dipotong Mahkamah Agung (MA) dengan pengabulan peninjauan lembali (PK).

Putusan ini membuat mantan Ketua DPRI RI itu dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan sehingga bebas bersyarat.

Dia juga dijatuhi denda Rp 500juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan. Masa tersebut baru berlaku setelah dia bebas murni pada 2029 mendatang.

Adapun dalam kasus korupsi itu Setnov disebut menerima 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, Setnov dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu, (17/8/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Mashudi mengatakan Novanto masih dikenai wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permennya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved