Breaking News

Medan Terkini

Ustaz yang Dituding Lecehkan Mahasiswi UINSU Buka Suara, Sempat Dimintai Rp 300 Juta untuk Damai

Ustaz AHA, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi UINSU berinisial NA (18) buka suara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PELECEHAN MAHASISWI: Andri Agam (kiri) dan Bahrinal Silaen (Kanan) kuasa hukum ustaz AHA, yang dituding melakukan pelecehan mahasiswi UINSU berinisial NA, Sabtu (16/8/2025). Andri Agam mengatakan, kliennya membantah, dan diduga atas dasar suka sama suka. 

"Saya khawatir ini playing victim untuk menjerumuskan klien kita. Padahal ada unsur suka sama suka, begitu,"sambungnya.

Ustaz Lapor Balik Ayah Mahasiswi UINSU karena Dianggap Fitnah Bius Anaknya hingga Kekerasan Seksual

Hubungan AHA dengan NA, sudah saling mengenal sejak mereka sama-sama di Kabupaten Batu Bara.

Mengenai tudingan melakukan kekerasan yang disebut IL, ayah sambung korban, ustaz AHA membuat laporan balik.

IL dilaporkan ke Polda Sumut, lalu kini dilimpahkan ke Polrestabes Medan dugaan menyebarkan informasi bohong, soal anaknya dicekoki minuman isi bius, hingga kekerasan seksual.

Sebab, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Andri, apa yang dituduhkan tidak terbukti.

Dengan adanya kasus ini, ustaz AHA merasa dirugikan karena pekerjaan sebagai pendakwah banyak dibatalkan.

Bahkan kini dia dilarang mengisi ceramah karena namanya sudah tercoreng.

Kepada IL, Agam meminta supaya koperatif menghadiri klarifikasi yang dilakukan penyidik.

Sebab, sejak diminta hadir belum memenuhi panggilan.

"Saudara Ilyas, sudah dipanggil penyidik pak Edy Ketaren awal Agustus, tetapi tidak berani datang tanpa memberikan keterangan apapun. Masalah ini, saudara Ilyas kooperatif. Gak ada laporan beri bius dan gak ada bukti."

Setelah kasus ini bergulir, Andri Agam menyebut ada indikasi pemerasan yang dilakukan pihak keluarga korban.

Ustaz AHA dihubungi seseorang yang mengisyaratkan jika mau berdamai, maka harus membayar uang senilai harga mobil baru.

Menurut Agam, jika dihitung, maka permintaan damai kurang lebih sebesar Rp 300 juta.

Ia menduga kasus ini sudah mulai mengarah ke dugaan pemerasan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved