Breaking News

Sumut Terkini

FOTO-FOTO Markas Besar GRIB Sumut Dihancurkan Rata dengan Tanah Usai Samsul Tarigan Dipenjara

Bangunan dengan kelir hijau bertuliskan "Markas Besar GRIB Jaya Sumut" kini rata dengan tanah. Bangunan itu berdiri di lahan serobotan milik PTPN

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
FOTO-FOTO Markas Besar GRIB Sumut Dihancurkan Rata dengan Tanah Usai Samsul Tarigan Dipenjara - Markas-GRIB-Sumut-hancur-3.jpg
TRIBUN-MEDAN.com/Anil Rasyid
MARKAS GRIB DIHANCURKAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, menghancurkan diskotek berkedok markas organisasi masyarakat (Ormas) DPD GRIB Sumut, Sabtu (16/8/2025).
FOTO-FOTO Markas Besar GRIB Sumut Dihancurkan Rata dengan Tanah Usai Samsul Tarigan Dipenjara - Suasana-perobohan-Diskotek-Marcopolo-dan-Kantor-DPD-GRIB-Sumut.jpg
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
DISKOTEK DIROBOHKAN: Suasana perobohan Diskotek Marcopolo sekaligus markas DPD GRIB Sumut yang berada di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025).
FOTO-FOTO Markas Besar GRIB Sumut Dihancurkan Rata dengan Tanah Usai Samsul Tarigan Dipenjara - markas-GRIB-Sumut-hancur-4.jpg
TRIBUN-MEDAN.com/Anil Rasyid
MARKAS GRIB DIHANCURKAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, menghancurkan diskotek berkedok markas organisasi masyarakat (Ormas) DPD GRIB Sumut, Sabtu (16/8/2025).
FOTO-FOTO Markas Besar GRIB Sumut Dihancurkan Rata dengan Tanah Usai Samsul Tarigan Dipenjara - Markas-GRIB-Sumut-hancur-2.jpg
TRIBUN-MEDAN.com/Anil Rasyid
MARKAS GRIB DIHANCURKAN - Puing-puing bangunan diskotek berkedok markas DPD GRIB Sumut terlihat berserakan, Sabtu (16/8/2025).
FOTO-FOTO Markas Besar GRIB Sumut Dihancurkan Rata dengan Tanah Usai Samsul Tarigan Dipenjara - Markas-GRIB-Sumut-hancur-1.jpg
TRIBUN-MEDAN.com/Anil Rasyid
TRIBUN-MEDAN.com/Anil Rasyid MARKAS GRIB DIHANCURKAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, juga membongkar paving blok yang berada di area markas GRIB Sumut, Sabtu (16/8/2025).

"Kami di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang tidak ada legalitasnbya, baik izin bangunan, PBG tidak ada sama sekali," kata Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).

Bobby menerangkan, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemprov Sumut.

Ditambah, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.

"Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini," ucap Bobby.

Perobohan markas GRIB Sumut dan diskotek Marcopolo ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025), atau 2 hari setelah Samsul Tarigan dipenjara terkait kasus penguasaan lahan milik PTPN II.

Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Samsul selama 1 tahun 4 bulan penjara.

"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025). 

Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.

Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut. 

"Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto.

Samsul Tarigan didampingi penasihat hukumnya kemudian mendatangi Kantor Kejari Binjai sekitar pukul 19.00 WIB. 

Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen membawa Samsul ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Medan guna menjalani hukumannya.

Kasus Samsul Tarigan Rugikan Negara Rp 41 Miliar

Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim kemudian memvonis Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.

Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved