Sumut Terkini

Warga Tanjung Balai dan 2 Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi, Setengah Kilo Sabu Disita

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
DOK POLRES BINJAI
DITANGKAP - Ketiga pelaku yang diringkus Satres Narkoba Polres Binjai berserta setengah kilo sabu yang disita, Jumat (15/8/2025).    

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Satres Narkoba Polres Binjai meringkus tiga orang pria. Satu dari tiga pria itu adalah warga Tanjung Balai. 

Penangkapan warga Tanjung Balai ini hasil dari pengembangan peredaran narkoba. 

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. 

Mulanya yang diamankan 2 orang, masing-masing berinisial HS (37) dan DP (35).

"Keduanya diamankan di Jalan Waru, Gang Bejo, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara. Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan pengembangan," kata Junaidi, Jumat (15/8/2025).

Lanjut Junaidi, dari keduanya polisi mengamankan 6 paketnarkotika jenis sabu

"Barang bukti 6 paket itu, (5 paket ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil) dengan berat 505,77 gram atau setengah kilo lebih yang dibungkus dalam plastik hitam," kata Junaidi. 

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 HP dan 1 kotak rokok yang dijadikan barang bukti. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial IS (54).

"Keberadaan IS di Tanjungbalai. Kesepakatan kedua tersangka dengan IS, hasil penjualan akan disetor setelah barang terjual dan penyetoran melalui rekening bank milik IS di Tanjungbalai," ujar Junaidi.

Atas keterangan itu, Unit I Satresnarkoba Polres Binjai melakukan pengejaran ke Tanjungbalai. 

Upaya pengembangan yang dilakukan polisi membuahkan hasil.

IS pun diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan. 

Kini, ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau mati," tutup Junaidi. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved