Berita Medan

Sidang Pengerusakan Terdakwa dr Paulus, Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Medan

Ditegaskan saksi korban, pembongkaran pagar seng yang dibuatnya sudah dibongkar sebanyak 3 kali oleh terdakwa dalam kurung waktu satu minggu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENGERUSAKAN - Terdakwa Paulus Yusnari Lian Saw Zung saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sidang pengrusakan pagar seng dengan Terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung memasuki tahapan pemeriksaan saksi. 

Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dan Friska Sianipar dari Kejati Sumut menghadirkan saksi korban Go Mei Siang dan juga saksi fakta Khdijah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Philips. 

Dalam kesaksiannya, saksi korban Go Mei Siang mengatakan kalau dirinya membangun pagar seng setinggi 8 meter di tanahnya tepatnya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area Kota. 

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya," katanya dihadapan hakim. 

Diungkapkannya, selama proses pembangunan dirinya tidak pernah menerima keberatan atau komplain dari pihak terdakwa hingga peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 terjadi. 

Ditegaskan saksi korban, pembongkaran pagar seng yang dibuatnya sudah dibongkar sebanyak 3 kali oleh terdakwa dalam kurung waktu satu minggu. 

"Pertama dibongkar, hari itu juga saya bangun lagi, kelang sehari atau dua hari dibongkar lagi, terus saya bangun lagi, kelang sehari dua hari dibongkar lagi. Mangkanya saya laporkan," katanya. 

Dihadapan majelis hakim, saksi korban juga menegaskan bahwa dirinya melihat terdakwa dr Paulus menyuruh orang untuk membongkar pagar sengnya. 

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang, bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Saya gak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka," katanya. 

Saksi korban juga mengungkapkan kalau sampai saat ini tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. 

"Saya juga tidak mau memaafkan kan pak Hakim, karena perbuatannya sudah sangat meresahkan saya," tegasnya. 

Sementara saksi fakta membenarkan kalau dirinya menjual tanah tersebut kepada saksi korban pada tahun 2011 kepada saksi korban dihadapan notaris. 

Dirinya juga melihat pembongkaran seng yang dilakukan terdakwa. Sebab, rumah saksi tepat berada di depan tanah tersebut. 

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa. Saya melihat langsung. Ada sekitar 20 orang yang bongkar," tegasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved