Sumut Terkini

GRIB Pusat Ngaku Tak Tahu Ada Diskotek Marcopolo di Area Gedung GRIB Sumut, Kini Pasrah Dirobohkan

Sekretaris Jenderal GRIB Pusat, Zulfikar mengatakan, pihaknya mengikhlaskan kantor dan diskotek dirobohkan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MARKAS GRIB DIROBOHKAN: Sekretaris Jenderal GRIB Pusat, Zulfikar, saat diwawancarai ketika perobohan markas GRIB Jaya Sumut, dan diskotek Marcopolo, Kamis (15/8/2025). Grib pusat ngaku tidak mengetahui kantor Grib Sumut dijadikan kamuflase diskotek Marcopolo. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dan berlaku hingga 18 Juni 2028.

Legalitas perizinan lahan juga diperoleh dari Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang diterbitkan pada 23 September 2013.

Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS mengeluarkan IUP PT PTPN II dengan jenis tanaman tebu pada 17 Oktober 2018. Pada tahun 2019, Indra Gunawan M Noer selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang menerima informasi mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan tersebut.

Setelah mengecek ke lokasi, Indra menemukan bahwa kegiatan pertambangan tersebut memang berada di area lahan PTPN II Kebun Sei Semayang.

Lebih lanjut, Indra memperoleh informasi bahwa penguasaan lahan tersebut dilakukan oleh terdakwa Samsul di atas lahan seluas sekitar 80 hektar, di mana 75 hektare digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan 5 hektar untuk pembangunan diskotek serta kolam ikan.

Setelah membangun diskotek dan kolam ikan, Samsul mengajukan permohonan pendaftaran pada website milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitasnya pada 17 April 2017, dan permohonan tersebut mulai aktif pada 29 Mei 2017.

Akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian. Berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001, pada 5 April 2024, diperoleh hasil audit bahwa PTPN II mengalami kerugian sekitar Rp 41.225.000.000.

Samsul Tarigan dulunya adalah Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved