Sumut Terkini

GRIB Pusat Ngaku Tak Tahu Ada Diskotek Marcopolo di Area Gedung GRIB Sumut, Kini Pasrah Dirobohkan

Sekretaris Jenderal GRIB Pusat, Zulfikar mengatakan, pihaknya mengikhlaskan kantor dan diskotek dirobohkan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
MARKAS GRIB DIROBOHKAN: Sekretaris Jenderal GRIB Pusat, Zulfikar, saat diwawancarai ketika perobohan markas GRIB Jaya Sumut, dan diskotek Marcopolo, Kamis (15/8/2025). Grib pusat ngaku tidak mengetahui kantor Grib Sumut dijadikan kamuflase diskotek Marcopolo. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengaku tidak mengetahui kalau kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Sumut, juga dijadikan satu gedung dengan diskotek Marcopolo, di Dusun VII, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Sekretaris Jenderal Grib Pusat, Zulfikar mengatakan, pihaknya mengikhlaskan kantor dan diskotek dirobohkan.

Mereka pun tak bisa berbuat apa-apa, karena peraturan tetap harus ditegakkan.

"Terkait diskotek Marcopolo, akhirnya kami mengikhlaskan tempat ini dibongkar. Jikalau nanti ada upaya yang kami lakukan, akan kami lakukan,"kata Sekjen Grib Pusat, Zulfikar, Kamis (15/8/2025).

"Jika tidak, ya sudah. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Artinya, aturan tetap aturan.
Semua pihak harus menghargai itu,"sambungnya.

Perobohan markas Grib Jaya Sumut sempat alot karena massa menolak dirobohkan.

Zulfikar pun termasuk yang menolak, dan berupaya negosiasi.

Sebab, lanjutnya, ia tidak mengetahui kalau kantor Organisasi yang diketuai Herkules malah dijadikan diskotek di gedungnya.

Sehingga ia sempat mencoba mediasi agar bangunan Grib Jaya tidak dibongkar, lantaran untuk administrasi kantor masih berproses di Pemkab Deli Serdang.

Namun, setelah Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan adanya aktivitas tempat hiburan malam, dan indikasi peredaran narkoba, ia melunak.

"Usai melihat dari kepolisian, ada hal-hal yang tidak bisa dibantah. Maka kami, organisasi Grib melepaskan diri dari hal itu."

Diketahui, Kamis 14 Agustus, tim gabungan terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai merobohkan diskotek Marcopolo, dan kantor Grib Jaya Sumut di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/8/2025).

Diskotek sekaligus markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara itu dihancurkan menggunakan alat berat.

Pantauan di lokasi, ketika hendak dirobohkan, petugas mendapat perlawanan dari anggota Ormas.

Mereka mengadang alat berat, agar tidak menghancurkan bangunan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved