Berita Viral

SOSOK Brigpol RK Ditangkap Jual Narkoba Bareng Istri Siri, 2 Anggota Polisi Lain Ikut Terseret

Brigpol RK (35) ditangkap jual narkoba di Muratara, Sumsel. Brigpol RK ditangkap bersama dengan istri sirinya alias MS (35). 

Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Barat
POLISI JUAL NARKOBA -- Brigpol RK (38) anggota Polres Muratara dan MS (35) istri sirinya ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara karena menjual narkoba, Rabu (13/8/2025). Dua oknum polisi Polres Muratara juga ditangkap buntut pengembangan kasus Brigpol RK dan MS. 

TRIBUN-MEDAN.com - Brigpol RK ditangkap jual narkoba di Muratara, Sumsel. Brigpol RK ditangkap bersama dengan istri sirinya alias MS (35). 

Brigpol RK merupakan anggota Sat Samapta Polres Muratara. 

 Mereka ditangkap ketika sedang menunggu pembeli. 

Brigpol RK ditangkap bersama istri sirinya, MS (35) saat sedang menunggu pembeli narkoba di sebuah rumah di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. 

Polres Muratara turut menangkap dua polisi yang lain setelah menangkap Brigpol RK dan istri sirinya. 

Dua Polisi lain yang ditangkap yakni P dan PR. 

Mereka dinyatakan positif narkoba. 

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menyampaikan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya ibu-ibu berjualan narkoba di wilayah Lawang Agung.

"Pertama yang menjadi target operasi (TO)  yang perempuan itu MS. Ternyata ketika digerebek ada teman wanita istri sirih Polisi itu (RK). Jadinya langsung kita kembangkan," kata Marhan pada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: KESAL ke Ibu Gegara Tak Diizinkan Kuliah, Pemuda di Blora Bunuh Neneknya, Kapolres: Melampiaskan

Baca juga: Kecelakaan di Perlintasan Medan-Binjai, KA Bandara Minta Maaf, Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Marcopolo, Nyaris Kena Lempar Batu

Lebih rinci dijelaskan, hasil pengembangan di lokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P.

Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya.

"Ketika diintrogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku hanya sebentar di lokasi kemudian langsung pergi," bebernya.

"Hasil test urine dua oknum Polisi berinisial P dan PP ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik," bebernya.

Marhan menegaskan bila hasil sidang kode etik kedepan tergantung hukumannya, bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hal itu tergantung keputusannya.

"Sementara pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," bebernya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved