Berita Medan
Korban Pemukulan Preman Kampung Josniko Harap Hakim Beri Putusan Adil
Wilter Neo Sinuraya kuasa hukum korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil .
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Josniko Tarigan terdakwa penganiayaan mengakui tindakannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu. Tindakan itu dia lakukan usai kesal terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya di jalan lintas Sumatera, Medan menuju Berastagi.
Wilter Neo Sinuraya kuasa hukum korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil .
"Demi penegakan hukum PH Saksi Korban mengharapkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat beratnya," kata Wilter, Kamis (14/8/2025).
Wilter mengatakan, pelaku pemukulan terhadap kliennya tidak patuh terhadap hukum sebab melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
"Sudah DPO, tidak ada mengaku maaf, traumatis korban dan anak anak korban sebagao pertimbangan pemberat," ujarnya.
Terakhir Wilter meminta agar hakim tidak merasa terintevensi dengan aksi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat saat sidang berlangsung.
"Kami juga meminta Majelis Hakim untuk tidak takut dengan gerombolan oknum ormas yang mencoba menekan hakim," ujarnya.
Ada pun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 19 November 2022 sore.
Korban mengalami yang luka pada bagian kepalanya kemudian membuat laporan polisi.
Jos sempat kabur usai dilaporkan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian sekitar Juni 2025 lalu saat dirawat di rumah sakit.
Jos ditangkap sekitar 3 Juni 2025 usai setahun lebih menghilang dan masuk daftar buronan polisi.
Penangkapan Jon terjadi usai pihak keluarga mengetahui bila pelaku sedang di rawat di rumah sakit karena dibacok.
Sampaikan Pledoi Josniko Tarigan Akui Pukul Korban Lalu Menyesal, Korban Harap Keadilan
Pada sidang di Pengadilan Cabang Pancur Batu, Rabu (13/8/2025), ayah satu anak itu mengakui perbuatannya memukul Notrianta menggunakan tangan kanannya kepada Ketua Majelis Hakim Hakim Morailam.
"Saya memang memukul kening kiri dengan tangan kanan, kemudian berlari dan kemudian memukulkan tanah yang sudah mengeras kepada Notrianta," kata Josniko kepada majelis hakim membacakan nota pembelaannya.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-JOSNIKO-TARIGAN-Terdakwa.jpg)