Berita Viral

PENANGKAPAN Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Tersangka Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (13/8/2025), KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/82025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan negara.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (13/8/2025), KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Salah satu tersangka adalah Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V, yang diduga menerima suap dari dua pihak pemberi, yakni Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng), dan Aditya (staf perizinan SB Group).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai senilai SGD 189 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar, uang tunai Rp 8,5 juta, serta dua unit mobil mewah, Rubicon dan Pajero.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep.

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (kanan)
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (kanan), Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng), dan Aditya (staf perizinan SB Group), mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/82025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Dicky Yuana Rady, yang lahir di Bandung pada 13 Maret 1967, merupakan lulusan Fakultas Kehutanan IPB dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V sejak Maret 2021. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,75 miliar, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan nilai suap yang fantastis.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di sektor kehutanan dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga: OTT KPK di PT Inhutani V, 9 Orang Ditangkap Termasuk Direksi, Berikut Profil Pejabat Inhutani V

Rangkaian OTT KPK di Inhutani V

Rabu, 13 Agustus 2025:

  • KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
  • Total sembilan orang terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Kamis, 14 Agustus 2025:

  • KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V), Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng), dan Aditya (staf perizinan SB Group).
  • KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi: uang tunai SGD 189 ribu (sekitar Rp 2,4 miliar), uang tunai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon, dan satu unit mobil Pajero.

Profil Tersangka Utama: Dicky Yuana Rady

  • Lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 13 Maret 1967.
  • Lulusan S1 Fakultas Kehutanan IPB tahun 1993.
  • Menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021.
  • Pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
  • Berdasarkan LHKPN 2024, memiliki total kekayaan Rp 4.752.500.000 yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, dan kas.

Pasal yang Dikenakan

  • Djunaidi dan Aditya sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Dicky sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KRONOLOGI Penahanan Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan, Berikut Perjalanan Hidupnya

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved