Berita Medan
Kasus Pakai Lagu Tanpa Izin HW Dragon Bar Medan, Polda Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Terkini, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut telah meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang melaporkan tempat hiburan malam HW Dragon Bar Medan, Jalan Putri Merak Jingga, ke Polda Sumut memasuki babak baru.
Terkini, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut telah meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui, laporan yang tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 itu mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, penyidik menaikan laporan ke penyidikan hari ini, setelah melakukan gelar perkara.
"Sudah naik ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara hari ini,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (14/8/2025).
Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum Wami mendesak Polisi segera menetapkan status tersangka.
Sebab, laporannya sudah dianggap terlalu lama ditangani penyidik karena dilaporkan bulan Februari, dan ditingkatkan ke penyidikan bulan Agustus.
Menurutnya, harusnya Polda Sumut bisa melakukan langkah yang sama seperti Polda Bali, menetapkan tersangka ke Direktur PT Waralaba Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan.
"Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah ada contoh kasusnya, jadi biar gak terlalu lama,"kata Helmax Alex Sebastian Tampubolon.
Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.
Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.
Mereka melaporkan tempat hiburan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.
Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Wami) memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta hingga 1 Miliar.
Ia menerangkan pihaknya melakukan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.
Mereka sebagai penerima kuasa dari pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bigi-Ramadha-Head-of-Legal-Wahana-Musik-Indonesia-Kiri-dan-Helmax.jpg)