Breaking News

Berita Viral

BANTAI Sekeluarga di Kediri, Yusa Mau Donorkan Organ Tubuhnya Usai Divonis Mati, Tebus Kesalahannya

Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut.

TribunMataraman.com/Isya Anshori
DONOR ORGAN - Yusa Cahyo Utomo (kiri) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang karena membunuh keluarga kakak kandungnya (kanan). Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bantai sekeluarga di Kediri, Yusa Cahyo Utomo mau donorkan organ tubuhnya usai divonis mati.

Hal itu dilakukan Yusa demi menebus kesalahannya.

Yusa diketahui merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Harga Bawang Merah Capai Rp 60 ribu di Sumut, Disperindag ESDM: Kenaikan Terjadi secara Nasional

Yusa menghabisi keluarga kakak kandungnya, Kristina (34).

Kristina dibunuh bersama suami Komarudin (38) dan sang anak sulung berinisial CAW (9).

Sementara, SPY (8) anak bungsu selamat dari pembantaian itu karena Yusa mengaku kasihan.

Kini Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang. 

Baca juga: TAMPANG Anak di Lubuklinggau Pukul Ayahnya 5 Kali Gegara Kesal Ditegur, Sempat Ancam Pakai Parang

Dalam persidangan yang diketuai oleh Dwiyantoro itu, Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan.

"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," kata Yusa usai persidangan.

Tak hanya itu, Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut.

BANTAI Sekeluarga di Kediri, Yusa Mau Donorkan Organ Tubuhnya Usai Divonis Mati, Tebus Kesalahannya
DONOR ORGAN - Yusa Cahyo Utomo (kiri) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025) siang karena membunuh keluarga kakak kandungnya (kanan). Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya.

Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah sidang ditutup.

"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat. 

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Yusa menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya untuk menentukan langkah banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyebut vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Nanti untuk perkembangan selanjutnya kita ikuti sesuai agenda sidang berikutnya," kata Iwan.

Baca juga: 4 Pembunuh Remaja di Deli Serdang Ditangkap, Keluarga Sebut Satu Pelaku Sempat Datang ke Rumah Duka

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved