Berita Viral
BANTAI Sekeluarga di Kediri, Yusa Mau Donorkan Organ Tubuhnya Usai Divonis Mati, Tebus Kesalahannya
Yusa juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada keponakannya yang selamat dalam peristiwa tragis pada akhir 2024 tersebut.
Menurut Iwan, hukuman mati layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat keji.
Dalam aksinya, Yusa menghabisi nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur.
Pertimbangannya, kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara sadis. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil.
"Intinya dari kami apa yang kita tuntut dari majelis hakim tapi di satu sisi ada haknya dari penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Moh. Rofian menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
Baca juga: Tim Gabungan akan Bongkar Diskotek Marcopolo di Deliserdang
"Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," kata Rofian.
Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dijeratkan melalui Pasal 340 KUHP.
"Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak, di bawahnya ada pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan justru palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan," jelasnya.
Rofian menyebut fakta-fakta tersebut sudah dimasukkan dalam pledoi tertulis dan akan diperkuat dalam memori banding ke Pengadilan Tinggi.
Kasus ini berawal pada akhir 2024, ketika warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, dikejutkan dengan penemuan tiga jasad korban di dalam rumah. Mereka adalah pasangan suami-istri dan seorang anak perempuan.
Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12).
Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Baca juga: Tim Gabungan akan Bongkar Diskotek Marcopolo di Deliserdang
Polisi kemudian menetapkan Yusa, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagai tersangka.
Alasan Bantai Keluarga Kakak
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.
Sebelumnya, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah Kristina untuk meminjam uang, namun permintaannya ditolak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BANTAI-Sekeluarga-di-Kediri-Yusa-Mau-Donorkan-Organ-Tubuhnya-Usai-Divonis-Mati-Tebus-Kesalahannya.jpg)