Sumut Terkini
Vonis Mati Zulham, Keluarga Histeris di Ruang Sidang PN Kisaran, Sebut-sebut Nama Eks Oknum Petugas
Terdakwa tetap ditahan, barang bukti, satu buah kardus, handphone, dan mobil Toyota Avanza disita untuk negara
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Sidang putusan terhadap terdakwa Zulham berlangsung dramatis usai majelis hakim, Jimmy Maruli membacakan nota putusannya di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (13/8/2025).
Keluarga yang hadir, histeris diruang sidang dan nyaris pingsan setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis Zulham dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan Zulham tersebut diatas meyakini secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan satu yang melebihi lima gram.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana Mati. Terdakwa tetap ditahan, barang bukti, satu buah kardus, handphone, dan mobil Toyota Avanza disita untuk negara," vonis hakim Jimmy Maruli.
Baca juga: Kapolres Sibolga Ikut Olahraga Bersama dan Perlombaan Sambut HUT Kemerdekaan ke-80 RI
Baca juga: GEGER 40 Kg Ganja Kering di Atap Kampus UIN Suska Riau, Ulah 2 Mahasiswa Drop Out Terbongkar
Tangis dan teriakan tak dapat dibendung keluarga sembari mengiringi terdakwa keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan.
Zulham mengaku dirinya adalah korban bandar narkoba yang diduga eks petugas berpangkat AIPTU. Menurutnya, dirinya dijanjikan Rp 200 juta," ujar Zulham seusai sidang.
Katanya, AS berjanji akan mengurus kasusnya agar tidak dipidana maksimal, dan memanfaatkan koneksinya untuk menyelamat Zulham dari hukuman mati.
"AS menjanjikan akan mengurus saya. Saya mau diurusnya agar tidak dipidana mati. Saya ada buktinya," ujar Zulham.
Baca juga: GRIB Pusat Ngaku Tak Tahu Ada Diskotek Marcopolo di Area Gedung GRIB Sumut, Kini Pasrah Dirobohkan
Baca juga: Polda Sumut Robohkan Diskotek Sarang Narkoba dan tak Berizin, New Blue Star di Langkat
Sebelumnya, dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 18 Desember 2024 lalu, Ewin Adek (DPO) menghubungi terdakwa dengan menanyakan kabar.
Selanjutnya pada keesokan harinya lagi, 19 Desember 2025, Ewin Adek kembali menghubungi terdakwa Zulham dengan mengatakan ada pekerjaan yang disambut baik oleh Zulham.
Pada 20 Desember 2025, seorang DPO lainnya, May menghubungi terdakwa dan mengaku ada barang yang mau dikirim dan menentukan titik lokasi penjemputan di simpang sungai Lunang, Sei Kepayang, Kabupaten Asahan yang langsung disetujui oleh terdakwa.
Dengan pesan singkat WhatsApp, DPO Ewin Adek mengirimkan pesan bahwa kerjaan yang diartikan membawa 20 paket sabu, dan ditimpa oleh terdakwa dengan menanyakan upah.
Tengah hari, terdakwA Zulham menuju ke lokasi yang sudah ditentukan oleh May dan bertemu dengan May di pinggir jalan.
May membawa terdakwa menggunakan sepeda motor ke arah perkebunan kelapa sawit untuk mengambil satu kardus dan satu buah tas.
Dalam kotak dan tas tersebut masing-masing berisikan 10 paket dengan total barang 20 bungkus narkotika. Dan memiliki berat kurang lebih 20 kilogram.
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Keluarga-terdakwa-Zulham-histeris-dan-teriak-teriak.jpg)