Berita Nasional
Peran Jokowi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Berpeluang Bakal Diperiksa KPK
Keterkaitan nama Jokowi dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bermula dari lobi yang dilakukan
Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur pembagian kuota.
Sebanyak 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.
“Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami),” kata Asep pada kesempatan sebelumnya, Rabu (6/8/2025) malam.
Sebelum menaikkan status ke penyidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama periode sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas, yang diperiksa selama hampir lima jam pada Kamis (7/8/2025).
Usai diperiksa, Yaqut menyatakan telah memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
Juru bicaranya, Anna Hasbi, menegaskan bahwa pembagian kuota tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain Yaqut, KPK juga telah meminta keterangan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, sejumlah pegawai Kemenag, pendakwah Khalid Basalamah, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri.
KPK Akan Panggil Lagi Yaqut
KPK akan kembali memanggil kembali Gus Yaqut sebagai tindak lanjut dari naiknya status penanganan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya terhadap Ketua Umum GP Ansor tersebut pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan.
Dengan dimulainya penyidikan, keterangan Gus Yaqut kembali diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.
“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep.
Siapa Saja yang Diperiksa KPK?
Berikut nama-nama tokoh dan pejabat yang telah dipanggil KPK terkait hal ini.
1. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
2. Sejumlah pejabat Kementerian Agama (tidak dijelaskan rinci oleh KPK)
3. Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah
4. Mantan Menag Gus Yaqut.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT |
|
|---|
| JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-ke-7-RI-Jokowi-menanggapi-berbagai-haldc.jpg)