Berita Nasional
Peran Jokowi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Berpeluang Bakal Diperiksa KPK
Keterkaitan nama Jokowi dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bermula dari lobi yang dilakukan
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua,” kata Asep.
Penyimpangan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK kini membidik pihak-pihak yang memberi perintah pembagian kuota ilegal tersebut dan yang menikmati aliran dananya.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ungkap Asep.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tambahnya.
Baca juga: Kepergok Selingkuh di Tengah Jalan, Pria Ini Peluk Istri Erat-erat agar Selingkuhan Bisa Kabur
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi.
“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujarnya.
Gus Yaqut Dicegah Ke Luar Negeri
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023-2024.
Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disebut Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pada Kamis (7/8/2025).
KPK berencana memanggil kembali Menteri Agama RI ke-24 masa jabatan 23 Desember 2020 – 21 Oktober 2024 tersebut untuk memperdalam penyidikan kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Mahfud MD Ingatkan Korupsi Proyek Whoosh Tetap Dibongkar, Senggol Menkeu Purbaya Kejar ‘Tikus-tikus’ |
|
|---|
| Eks Wamenkumham Bela Roy Suryo, Singgung Kriminalisasi dan Pembungkaman Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| DAFTAR Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, dari Ketua KPK hingga Kepala BNPT |
|
|---|
| JOKOWI Bakal Turun Lagi di Pileg 2029 demi Menangkan PSI, Ahmad Ali Yakin Kalahkan NasDem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-ke-7-RI-Jokowi-menanggapi-berbagai-haldc.jpg)