Berita Nasional

Peran Jokowi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Berpeluang Bakal Diperiksa KPK

Keterkaitan nama Jokowi dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bermula dari lobi yang dilakukan

|
TRIBUNJATENG/WORO SETO
JOKOWI KESAL - Presiden ke-7 RI Jokowi menanggapi berbagai hal yang menyangkut dirinya di depan awak media, Kamis (31/7/2025). Rumor terbaru berkaitan temannya, Mulyono yang disebut calo tiket di Terminal Tirtonadi Surakarta. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Naik Tahap Penyidikan

Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024 sudah naik tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada hari Jumat (8/8/2025).

Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.

Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

"Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Beberapa nama yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi akan kembali diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Ada beberapa nama yang sebelumnya menjalani pemeriksaan KPK. Satu di antaranya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidikan KPK berpusat pada dugaan adanya penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.

Tambahan kuota ini merupakan hasil pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved