Berita Nasional

Peran Jokowi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Berpeluang Bakal Diperiksa KPK

Keterkaitan nama Jokowi dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bermula dari lobi yang dilakukan

|
TRIBUNJATENG/WORO SETO
JOKOWI KESAL - Presiden ke-7 RI Jokowi menanggapi berbagai hal yang menyangkut dirinya di depan awak media, Kamis (31/7/2025). Rumor terbaru berkaitan temannya, Mulyono yang disebut calo tiket di Terminal Tirtonadi Surakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersangkut dalam dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji pada tahun 2024.

Keterkaitan nama Jokowi dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bermula dari lobi yang dilakukannya kepada pemerintah Arab Saudi.

Lobi tersebut terjadi pada 2023 lalu ketika Jokowi bertemu dengan Raja Arab Saudi.

Saat itu terjadilah kesepakatan antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan kuota haji tersebut sejatinya untuk memangkas antrean panjang jemaah haji Indonesia.

Baca juga: Pembantu Bunuh Majikan di Purwakarta, Terungkap Motif Tersembunyi di Balik Skenario Mengerikan

Awalnya Indonesia mendapat kuota haji tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah. Namun dengan adanya tambahan 20.000 jemaah sehingga totalnya 241.000 jemaah.

Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, pembagian 20.000 kuota haji tambahan ini diduga melanggar aturan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan dari sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Asep mengatakan, dari 20.000 kuota haji tambahan itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Baca juga: Gubsu Bobby Nasution Blakblakan Ungkap Penyebab Markas GRIB Sumut dan Diskotek Marcopolo Dirobohkan

Pembagian itu berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) RI era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga tidak mengikuti aturan main itu. 

Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen menjadi 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved