Berita Viral

Di Balik Mangkraknya Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel 2019 Kini Sudah Jadi Petinggi Kejagung

Di balik mangkraknya eksekusi Silfester, mencuat fakta bahwa Kepala Kejari Jaksel medio 2019 lalu, kini sudah menjadi petinggi Kejaksaan Agung.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DI BALIK EKSEKUSI SILFESTER - Kolase foto terpidana Silfeter Matutina dan Kapuspenkum Anang Supriatna. Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 lalu, tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu Kajari Jaksel adalah Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai Kapuspenkum. 

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

"Kita harus eksekusi," ucap Anang.

Terkait hal itu, Silfester ternyata tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan Kejaksaan.

Anang kembali bicara tentang eksekusi pada Rabu (6/8/2025), 
setelah ditanyai awak media.

Lagi-lagi, tidak ada penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester.

Saat itu Anang hanya menyampaikan Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester ke dalam penjara. 

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa. Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.

Silfester Ajukan PK

Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang PK dijadwalkan berlangsung 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved