Berita Medan
39 Tahun Menikah, Pengusaha Ini Gugat Pembatalan Akta Nikah, Istri Ajukan PK
Gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan pengusaha asal Batu Bara melalui kuasa hukumnya SA.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerima gugatan pembatalan akta pernikahan yang diajukan seorang pengusaha berinisial M B I terhadap istri sahnya R yang telah dinikahi selama 39 tahun.
Gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan pengusaha asal Batu Bara melalui kuasa hukumnya SA.
Adapun latar belakangnya gugatan tersebut bermula saat R melaporkannya MBI ke Polres Pelabuhan Belawan karena sudah menikah siri dengan perempuan muda dugaan isteri ke 7 secara diam diam.
Gugatan tersebut diajukan MBI terhadap Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Dolok Masihul lalu ibu R ikut sebagai tergugat II Intervensi.
Berdasarkan keputusan dengan nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025, PTUN menyatakan batalnya akta nikah antara MBI dengan istrinya R.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal Kutipan Akta Nikah Nomor. 274 / 72 / IV / 2006 antara MBI dengan R Sulaiman tanggal 09 – 04 – 2013. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor. 274 / 72 / IV / 2006 antara MBI dengan R," petik putusan PTUN seperti yang diliat, Rabu (13/8/2025).
Selanjutnya di tingkat banding Majelis hakim tinggi PTUN Medan juga memperkuat putusan PTUN tingkat pertama.
Atas keluarnya Putusan tersebut, R mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung lewat permohonan NO. 7 / PK / 2025 / PTUN. MDN.
Adapun alasannya karena putusan dari Oknum Majelis Hakim PTUN keliru dan ditemukannya bukti baru.
Eka Putra Zahran selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan, harusnya gugatan MBI itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke (NO), sebab gugatan tersebut telah lewat waktunya karena sudah menikah 39 tahun dan menyalahi kompetensi atau kewenangan dari sudut yurisdiksi absolut.
"Mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampaui batas kewenangannya. Mestinya ini urusan Pengadilan Agama, bukan di PTUN," kata Eka.
Fakta Persidangan Gugatan Tidak Cukup Bukti Dan Sudah Lewat Waktunya
Penggugat yaitu MBI melalui kuasa hukumnya yang sebut Eka, tidak bisa membuktikan bahwa buku nikah yang telah di keluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama Dolok Masihul adalah palsu.
"Selain itu bapak MBI selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya SA di Pengadilan mengatakan tidak pernah tanda tangan basah di buku nikahnya tetapi faktanya tidak bisa membuktikan tanda tangan di buku nikahnya palsu," jelas Eka.
Selain itu, penggugat hanya menghadirkan 1 orang saksi saja di persidangan, bukan saksi fakta dengan alat buktinya juga tidak cukup.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGACARA-EKA-PUTRA-ZAHRAN-Eka-Putra-Zahran-saat.jpg)