Berita Medan

39 Tahun Menikah, Pengusaha Ini Gugat Pembatalan Akta Nikah, Istri Ajukan PK

Gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan pengusaha asal Batu Bara melalui kuasa hukumnya SA. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENGACARA EKA PUTRA ZAHRAN - Eka Putra Zahran saat diwawancarai tribun-medan soal permohonan Peninjauan Kembali Putusan PTUN Medan, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerima gugatan pembatalan akta pernikahan yang diajukan seorang pengusaha berinisial M B I terhadap istri sahnya R yang telah dinikahi selama 39 tahun. 

Gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan pengusaha asal Batu Bara melalui kuasa hukumnya SA. 

Adapun latar belakangnya gugatan tersebut bermula saat R melaporkannya MBI ke Polres Pelabuhan Belawan karena sudah menikah siri dengan perempuan muda dugaan isteri ke 7 secara diam diam.

Gugatan tersebut diajukan MBI terhadap Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Dolok Masihul lalu ibu R ikut sebagai tergugat II Intervensi.

Berdasarkan keputusan dengan nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025, PTUN menyatakan batalnya akta nikah antara MBI dengan istrinya R. 

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal Kutipan Akta Nikah Nomor.  274 / 72 / IV / 2006 antara MBI dengan R Sulaiman tanggal 09 – 04 – 2013. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor.  274 / 72 / IV / 2006 antara MBI dengan R," petik putusan PTUN seperti yang diliat, Rabu (13/8/2025). 

Selanjutnya di tingkat banding Majelis hakim tinggi PTUN Medan juga memperkuat putusan PTUN tingkat pertama.

Atas keluarnya Putusan tersebut, R mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung lewat permohonan NO. 7 / PK / 2025 / PTUN. MDN. 

Adapun alasannya karena putusan dari Oknum Majelis Hakim PTUN keliru dan ditemukannya bukti baru.

Eka Putra Zahran selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan, harusnya gugatan MBI itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke (NO), sebab gugatan tersebut telah lewat waktunya  karena sudah menikah 39 tahun dan menyalahi kompetensi atau kewenangan dari sudut yurisdiksi absolut. 

"Mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampaui batas kewenangannya. Mestinya ini urusan Pengadilan Agama, bukan di PTUN," kata Eka. 

Fakta Persidangan Gugatan Tidak Cukup Bukti Dan Sudah Lewat Waktunya

Penggugat yaitu MBI melalui kuasa hukumnya yang sebut Eka, tidak bisa membuktikan bahwa buku nikah yang telah di keluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama  Dolok Masihul adalah palsu.

"Selain itu bapak MBI selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya SA di Pengadilan mengatakan tidak pernah tanda tangan basah di buku nikahnya tetapi faktanya tidak bisa membuktikan tanda tangan di buku nikahnya palsu," jelas Eka. 

Selain itu, penggugat hanya menghadirkan 1 orang saksi saja di persidangan, bukan saksi fakta dengan alat buktinya juga tidak cukup.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved