Berita Viral
SIASAT Licik Sepasang Kekasih Asal Sleman Culik Balita, Jaminan Utang Orang Tua Korban di Kafe
Tersangka ADR lantas meminta izin kepada orangtua korban untuk mengajak korban membeli susu, namun tidak diizinkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah siasat licik sepasang kekasih asal Sleman, Yogyakarta culik balita.
Penculikan itu sebagai jaminan utang orang tua korban di kafe.
Dengan modus mengajak korban jajan, pasangan kekasih itu membawa kabur balita berusia 1 tahun enam bulan itu.
Baca juga: Pagi yang Tenang di Siantar Barat, Polisi Menyusuri Jalan demi Cegah 3C dan Premanisme
Kedua pelaku adalah ADR (22) dan BDN (23) sedangkan korban adalah MZA asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Sepasang kekasih itu menculik MZA untuk dijadikan jaminan utang.
Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan, ADR mengenal orangtua korban karena pernah menjadi teman kerja di Yogyakarta.
Baca juga: Daniati Kaget Dapati Rumahnya tanpa Atap saat Pulang Kerja, Ini Pemicunya
Awalnya, tanggal 16 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah orangtua korban di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, menggunakan sepeda motor.
“Antara terlapor 1 (ADR) dan orangtua korban mengobrol dan saat itu ada nenek korban,” kata Rofik, Senin (11/8/2025).
Kemudian pada pukul 17.00 WIB, tersangka ADR lantas meminta izin kepada orangtua korban untuk mengajak korban membeli susu, namun tidak diizinkan.
Meski tidak diperbolehkan, tersangka tetap memaksa dan membujuk rayu korban dengan dalih mengajak membeli makanan di warung depan.
“Terlapor satu bilang ke nenek korban sebentar sambil bilang ke orangtua korban untuk beli susu di warung depan sebentar.
Dan terlapor 2 (BDN) juga ikut dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
10 menit kemudian, korban tidak kunjung kembali dan orangtua korban menyusul ke warung yang berada di depan gang rumahnya.
“Orangtua korban menanyakan ke pemilik warung, namun pemilik warung tersebut bilang bahwa mereka tidak mampir ke warungnya,” jelasnya.
Baca juga: Pemprov Sumut Gelar Upacara Kemerdekaan Hari Minggu, Tanpa Festival dan Perlombaan
Selanjutnya, orangtua korban menghubungi tersangka ADR untuk menanyakan keberadaannya dan dijawab sedang di Gedangan, dekat rel kereta api.
Orangtua korban pun menyusul ke lokasi, namun mereka tidak berada di tempat dan mencoba menghubungi kembali namun tak direspons.
“Kemudian orangtua korban mencari ke penginapan-penginapan daerah Sedati, namun tidak ada juga lalu orangtua melapor ke polisi,” terang Rofik.
Rofik menjelaskan, modus tersangka menculik korban karena mengaku kepada kekasihnya bahwa korban merupakan anaknya dan diajak untuk mengambil untuk diasuh bersama.
Baca juga: Jaga Rasa Aman Saat Ibadah Minggu, AKBP Sah Udur Kerahkan Personel Patroli Gereja
“Tersangka juga menculik korban agar orangtua korban menyelesaikan tanggungan utangnya di kafe,” jelasnya.
Namun, polisi tak menjelaskan detail terkait besaran utang yang dimiliki orangtua korban kepada tersangka.
“Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di daerah Kota Yogyakarta Provinsi DIY dan berhasil mengamankan korban dalam kondisi sehat,” terangnya.
Baca juga: Istri Temukan Bukti Perselingkuhan Suami dan Sahabatnya, Terbongkar saat Urus Paspor untuk Liburan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
“Atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penculikan-anak_20180925_062550.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.