Berita Viral
BERIKUT Daftar Pasal yang Dijerat ke 20 Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Prada Lucky
Sebanyak 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky tewas setelah dianiaya oleh 20 anggota TNI Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mabes TNI mengungkapkan sebanyak 20 tersangka dijerat pasal sesuai dengan perannya.
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Sumut Gelar Upacara Kemerdekaan Hari Minggu, Tanpa Festival dan Perlombaan
Baca juga: Gebrakan 3 Bulan AKBP Arthur, Polres Humbahas Ungkap 123 Kasus Mulai Narkoba Hingga Sindikat Ranmor
Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.
Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari.
Kegiatan pembinaan itu, lanjut dia, diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.
"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya," ungkap Wahyu.
"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," lanjutnya.
Wahyu menegaskan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI jajaran Angkatan Darat.
tersangka penganiayaan
Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Prada Lucky
Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan
Tribun-medan.com
| JEJAK Kasus yang Menyeret Gus Yazid, Jaksa Telusuri TPPU: Kerugian Negara Rp237 Miliar |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Iptu Suherdi, Kapolsek Sempol yang Ditarik Paksa Masyarakat dari Kantornya |
|
|---|
| TERKUAK Curhat MH ke Kakaknya Sebelum Tewas Dibully di Sekolah, Bocah SMP Dipukul Pakai Besi |
|
|---|
| ISTRI Sah Bantah Habib Bahar Telantarkan Istri Siri dan Anak, Beberkan Bukti Transfer Rp 1 Juta |
|
|---|
| WARGA Gerebek Sepasang Muda-Mudi Bercinta Depan Masjid, Bermula Curiga Lihat Mobil Bergoyang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kasus-kematian-prada-lucky-namo.jpg)