Berita Viral

BERIKUT Daftar Pasal yang Dijerat ke 20 Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Prada Lucky

Sebanyak 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

KOLASE POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KEMATIAN PRADA LUCKY: Kasus kematian Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) mengguncang TNI. Ayah kandung Prada Lucky Namo (kanan) mengungkapkan kekecewaannya, Rabu (6/8/2025). (KOLASE POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky tewas setelah dianiaya oleh 20 anggota TNI Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Mabes TNI mengungkapkan sebanyak 20 tersangka dijerat pasal sesuai dengan perannya. 

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. 

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personil militer lainnya untuk melakukan tindak kerasan pada personil militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," kata Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).

"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personil tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Sumut Gelar Upacara Kemerdekaan Hari Minggu, Tanpa Festival dan Perlombaan 

Baca juga: Gebrakan 3 Bulan AKBP Arthur, Polres Humbahas Ungkap 123 Kasus Mulai Narkoba Hingga Sindikat Ranmor

Ia menjelaskan banyaknya jumlah tersangka dalam kasus tersebut karena dugaan motif sementara adalah pembinaan terhadap prajurit.

Selain itu, kata dia, diduga kejadian yang menimpa Prada Lucky tidak berlangsung dalam satu hari. 

Kegiatan pembinaan itu, lanjut dia, diduga dilakukan kepada beberapa personil termasuk Prada Lucky.

"Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer Kodam Udayana perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan, karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini itu dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personil oleh personil lainnya," ungkap Wahyu.

"Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat. Sehingga pertanggung jawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," lanjutnya.

Wahyu menegaskan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI jajaran Angkatan Darat. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved