Satu Pelaku Berstatus DPO, Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anggota IPK

Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35).

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
KASUS PENCULIKAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap korban pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang anggota ormas IPK Medan Teladan, yang diduga kuat bermotif penagihan utang narkoba. Minggu (10/8/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35). Syahputra merupakan anggota ormas IPK Medan Teladan dan pembunuhannya diduga bermotif penagihan utang narkoba. 

Dari delapan pelaku, enam telah ditangkap, satu berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan .  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan kronologi penculikan ini terjadi pada saat korban diculik pada tanggal 8 April 2025 lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Korban diculik di halaman Parkir Diskotik Blue Star di Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. Oleh pelaku utama Mustafa (mantan TNI) yang menusuk korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil.

Korban dibawa ke Pante Rheng Kecamatan Samalanga Bireun Kabupaten Aceh untuk dibuang ke tengah laut dengan tubuh dibungkus karung serta pemberat batu. Hingga kini, jenazah belum ditemukan akibat arus laut kuat yang menggeser lokasi hingga 3 km dari titik pembuangan.  

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan motif penculikan ini dari seorang pelaku Iskandar Daut yang saat ini masuk DPO dan sebagai otak intelektual dan bandar narkoba, merencanakan penculikan akibat utang narkoba korban yang belum lunas. “Ia melarikan diri ke Malaysia setelah kejadian,” kata Kombes Pol Ricko, Minggu (10/8).

Kemudian, tersangka Mustafa bertindak sebagai eksekutor yang didukung oleh lima pelaku lain termasuk Zulfikar Ilyas yang mengatur pembuangan jenazah. Para pelaku menerima upah antara Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.  

Sementara itu, kata Kombes Pol Ricko , keterlibatan anggota ormas IPK Medan Teladan dan GRIB Sumut juga turut terungkap dalam penyidikan.   Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit mobil Sedan Merk Honda CIVIC warna hitam plat nomor B 305 XL yang digunakan oleh Mustafa saat membawa korban.

Polisi juga menyita satu buah Helm merk KYT berwarna hijau kombinasi hitam dan merah, satu unit sepeda motor Yamaha KLX berwarna Hitam tanpa nomor polisi, satu unit handphone merk Vivo model V2217 warna biru gelap, satu lembar STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar-L (4X2) 8A/T warna hitam mika Nomor Polisi dan BK 1996 AFV (mobil milik korban).

Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku dengan Pasal 328 KUHP, penculikan dan Pasal 338 KUHP, pembunuhan dengan ancaman hukuman total 27 tahun penjara.  

Empat pelaku telah dititipkan di lapas, dua dalam proses penyidikan, dan satu pelaku (Iskandar Daut) masih buron DPO. 

Baca juga: RESPONS Kubu Konglomerat Surya Darmadi Usai Cheryl Jadi Buron TPPU Terkait Kasus Rp 75 Triliun

Jaringan Narkoba
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya penculikan tetapi ada jaringan narkoba.

"Kasus ini bukan sekadar penculikan, tetapi dilandasi jaringan narkoba yang melibatkan hirarki pelaku dari perencana hingga eksekutor. Kami berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk mengejar DPO," kata Ricko, minggu (10/8).

Ricko menjelaskan ada tantangan rintangan terhadap penemuan mayat korban yang dibuang oleh para tersangka ini di tengah laut menggunakan sebuah goni yang menjadi pemberatnya. "Pencarian jenazah terhambat arus laut dan kedalaman 200 meter," pungkasnya. (cr9)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved