Breaking News

Berita Viral

RESPONS Komisi Kejaksaan soal Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Penjara

Lambatnya eksekusi Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, masih menjadi teka-teki.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
BELUM DIEKSEKUSI PENJARA - Silfester Matutina, relawan Jokowi dan Prabowo Subianto, sampai sat ini beloum dieksekusi Kejaksaan terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Padahal Silfester sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019, atau lebih dari enam tahun lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Lambatnya eksekusi Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, masih menjadi teka-teki.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak Kejaksaan tentang alasan maupun kendala sehingga tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina

Padahal Silfester, yang kini menajabat sebagai komisaris indepeden ID Food, anak perusahaan BUMN, sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019, atau lebih dari enam tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, cuma menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi Silfester ke dalam penjara. Meskipun Silfester mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Merespons hal ini, Komisi Kejaksaan mengaku tidak menahu terkait belum dieksekusinya Silfester ke balik jeruji besi.

Sekretaris Komisi Kejaksaan, Dahlena, mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut setelah ramai di publik.

Dia mengeklaim pihaknya tidak mengetahui hal ini karena tidak ada aduan dari masyarakat.

"Memang kalau dalam konteks ini, basis kami bisa dua. Pertama, kami cek di data kami memang tidak laporan pengaduan soal ini, sehingga bisa saja kami tidak tahu soal ini apakah memang ada kendala-kendala soal permasalahan ini," katanya, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

Dahlena mengungkapkan, setelah peristiwa belum ditahannya Silfester muncul ke publik, hal itu akan menjadi koreksi terhadap Komisi Kejaksaan.

Ia menegaskan pihaknya akan memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait apakah ada masalah atau alasan lain sehingga Silfester tidak kunjung ditahan meski sudah divonis sejak 2019 lalu.

"Ketika ini muncul di publik, ini menjadi input bagi kami. Untuk memastikan apa sebetulnya menjadi hambatan sehingga tidak kunjung dilaksanakannya eksekusi. Dan posisi kami tentu mendorong agar dilaksanakan," ujarnya.

Namun, Dahlena menegaskan seluruh proses eksekusi terhadap Silfester diserahkan kepada Kejagung.

Kini, dia menuturkan Komisi Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait proses eksekusi terhadap Silfester.

"Kami tetap memonitor dan mendorong agar ini segera dilaksanakan dan hasilnya tentu kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses. Kita tetap berkoordinasi agar tetap terlaksana dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Setelah 6 Tahun Berlalu, Kini Kejaksaan Bilang Tak Gubris Klaim Damai dari Silfester: Tetap Eksekusi

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved