Berita Viral

Setelah 6 Tahun Berlalu, Kini Kejaksaan Bilang Tak Gubris Klaim Damai dari Silfester: Tetap Eksekusi

Setelah enam tahun berlalu, lembaga penegak hukum Kejaksaan kini bicara tegas tentang eksekusi Silfester Matutina

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
EKSEKUSI - Kejaksaan menyatakan segera eksekusi Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Kasus Silfester sudah divonis Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam, tapi Kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi sampai Rabu, 6 Juli 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah enam tahun berlalu, lembaga penegak hukum Kejaksaan kini bicara tegas tentang eksekusi Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Kasus yang menjerat Silfester Matutina telah diputus Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. Silfester divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, Silfester sampai saat ini tak menjalani hukuman tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, bilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara. 

Kejaksaan tidak akan gubris klaim Silfester bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa. 

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.

Kubu JK Bantah Klaim Silfester

Silfester sebelumnya mengklaim sudah bertemu dan berdamai dengan JK. 

“Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025) dilansir Kompas.com. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved