Berita Viral

NASIB Silfester Matutina di Ujung Bui, Kejagung Tegaskan Segera Eksekusi Sang Loyalis Jokowi

Sosok loyalis Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, kini kembali jadi sorotan publik.

Editor: Juang Naibaho
HO via tribunnews.com
TERANCAM EKSEKUSI - Presiden Jokowi bersama Ketua Umum Organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, beberapa waktu lalu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan akan mengeksekusi Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. 

Diungkit Roy Suryo

Pakar Telematika Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

"Yang bersangkutan sendiri statusnya adalah terpidana, berdasarkan putusan nomor 100 dari Kejaksaan tahun 2018," kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Kompas TV, Kamis (31/7/2025).

Menurut Roy, seharusnya Silfester sudah dieksekusi dan dimasukan ke dalam bui.

Sehingga kedatangannya bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis ke Kejari Jakarta Selatan adalah untuk menanyakan hal itu.

"Jadi yang sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan harus masuk ke dalam ruang penahanan atau masuk lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Roy.

Sehingga pihaknya pun meminta kepada Kejaksaan untuk segera menangkap dan menjebloskan Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan.

"Jadi ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk melaksanakan eksekusi," ungkap Roy. 

Baca juga: RESPONS Silfester Matutina Diancam Dijemput Kejaksaan Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Saya Tidak Memfitnah

Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu bermula pada 2018. Silfester dilaporkan oleh pihak Jusuf Kalla atas tuduhan menyebarkan fitnah melalui pernyataan publik. 

Kemudian proses hukum pun bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester.

Namun, Silfester mengajukan banding dan kasasi. Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan bersalah dan memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara. 

Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved