Berita Viral

NASIB Silfester Matutina di Ujung Bui, Kejagung Tegaskan Segera Eksekusi Sang Loyalis Jokowi

Sosok loyalis Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, kini kembali jadi sorotan publik.

Editor: Juang Naibaho
HO via tribunnews.com
TERANCAM EKSEKUSI - Presiden Jokowi bersama Ketua Umum Organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, beberapa waktu lalu. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan akan mengeksekusi Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam. 

"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ia mengatakan, pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.

"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.

Di sisi lain, Silfester mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) soal hal tersebut.

Perjalanan Kasus

Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Dia dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla. 

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) vonis Silfester Matutina  itu muncul.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. 

Hakim Ketua adalah H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved