Berita Viral

Novel Baswedan Kecewa Terpidana Hasto Kristiyanto Diampuni Prabowo, Berantas Korupsi Omong Kosong

penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terkait bebasnya terpidana kasus korupsi, Hasto Kristiyanto.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews
TERPIDANA BEBAS - Mantan penyidik senior KPK. Novel Baswedan (kiri) dan Hasto Kristiyanto. Novel Baswedan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. 


Dalam kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.

 

Baca juga: DUDUK Perkara Murid SD Sekolah Lewati Sungai Gegara Akses Ditutup Tetangga, Bermula dari Beli Tanah

Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.

"Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," katanya.

Sementara dalam kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan. 

Bahkan, katanya melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).

Novel menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.

"Bila dilihat ke belakang, perkara Hasto ini sekian lama tidak berjalan karena peran Ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka yaitu Firli Bahuri, dan kemudian Firli Bahuri dengan perbuatan melanggar hukum dan menipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) melakukan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan mekanisme TWK, yang kemudian mereka 57 orang diberhentikan dari KPK dengan hormat," papar Novel.

Dari semuanya Novel menyimpulkan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan Prabowo adalah omong kosong belaka.

"Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR," katanya.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.

Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. 

Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved