Berita Viral
Novel Baswedan Kecewa Terpidana Hasto Kristiyanto Diampuni Prabowo, Berantas Korupsi Omong Kosong
penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terkait bebasnya terpidana kasus korupsi, Hasto Kristiyanto.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terkait bebasnya terpidana kasus korupsi, Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut dicantumkan dalam surat Presiden yang disampaikan kepada DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Padahal, enam hari sebelumnya Hasto baru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca juga: Manchester United vs Everton, MU Diambang Juara, Berikut Klasemen Premier League Summer Series 2025
Hasto Kristyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen PDIP mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto.
Novel juga kecewa dengan pemberian abolisi (penghapusan pidana) terhadap mantan Mendag Tom Lembong
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata Novel dilansir CNN, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Inggris, Newcastle Ogah Lepas Alexander Isak ke Liverpool, Dihargai 3,2 Triliun
Menurut Novel korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, kata Novel, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
Terlebih, kata dia, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.
Seharusnya kata Novel pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK, Begini Langkah Mengaktifkannya Kembali
"Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah," kata Novel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Novel-Baswedan-dan-Hasto-Kristiyanto.jpg)