Berita Viral

Novel Baswedan Kecewa Terpidana Hasto Kristiyanto Diampuni Prabowo, Berantas Korupsi Omong Kosong

penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terkait bebasnya terpidana kasus korupsi, Hasto Kristiyanto.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews
TERPIDANA BEBAS - Mantan penyidik senior KPK. Novel Baswedan (kiri) dan Hasto Kristiyanto. Novel Baswedan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku kecewa terkait bebasnya terpidana kasus korupsi, Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. 

Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

 Hal tersebut dicantumkan dalam surat Presiden yang disampaikan kepada DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Padahal, enam hari sebelumnya Hasto baru divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi.

  

MOMEN HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
MOMEN HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Baca juga: Manchester United vs Everton, MU Diambang Juara, Berikut Klasemen Premier League Summer Series 2025

Hasto Kristyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen PDIP mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto.

Novel juga kecewa dengan pemberian abolisi (penghapusan pidana) terhadap mantan Mendag Tom Lembong 

"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi," kata Novel dilansir CNN, Jumat (1/8/2025).

 

Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Inggris, Newcastle Ogah Lepas Alexander Isak ke Liverpool, Dihargai 3,2 Triliun

Menurut Novel korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, kata Novel, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. 

Foto Kiri ke Kanan - Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Foto Kiri ke Kanan - Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto dan Hasto Kristiyanto. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. (Kolase/SRIPOKU.COM)

Terlebih, kata dia, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.

Seharusnya kata Novel pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.

Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK, Begini Langkah Mengaktifkannya Kembali

"Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah," kata Novel.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved